Sabtu, 24 Mei 2008

AMANDEMEN TATA GEREJA GKI

Jumat, 23 Mei 2008, pukul 10.00 wib – 17.00 wib (jadwal tertera seperti itu), di GKI Peterongan diadakan pembahasan Amandemen Tata Gereja, yang dihadiri oleh utusan dari GKI Klasis Semaran Timur, GKI Klasis Semarang Barat, dan Klasis Magelang, dalam hal ini BPMSW sebagai nara sumber.

Pada hari ini, materi diambil dari bahan Persidangan XVI Majelis Sinode GKI 25 – 28 November 2008, yaitu Amandemen Tata Gereja. Dan untuk diketahui bersama bahwa Tata Gereja GKI yang diterbitkan oleh BPMS GKI tahun 2003, dengan demikian sudah diberlakukan selama 5 tahun, dan nampaknya ada bagian-bagian yang perlu di amandemen untuk penyempurnaan, seperti tertulis pada kata pengantar Tata Gereja – Tidak ada satu pun tata gereja di dunia ini yang sempurna. Tidak juga Tata Gereja GKI. Itu sebabnya, sambil kita semua berpegang pada dan memanfaatkan Tata Gereja GKI ini, kita akan tetap terbuka untuk terus menerus menyempurnakannya sesuai dengan prosedur gerejawi yang tersedia - .

Mengapa perlu dilakukan amandeman ?
1. Untuk menyempurnakan rumusan-rumusan yang ada.
2. Menintegrasikan keputusan Majelis Sinode ke dalamTata Gereja.
3. Merespon masukan dari jemaat-jemaat, klasis-klasis, dan sinode wilayah- sinode wilayah.

Perubahan dalam amandemen Tata Gereja ini ada 2 jenis, yaitu redaksional dan substansional (melengkapi yang kurang dan mengubah secara total atau partial).

Sampai ketemu lagi pada Persidangan Majelis Klasis Semarang Timur maupun di Persidangan XVI Majelis Sinode GKI 25 – 28 November 2008 untuk membahas Amanden Tata Gereja ini. Tuhan Memberkati.

Tidak ada komentar: